02 November 2021
PELATIHAN PENGELOLAAN BUMDES
PELATIHAN PENGELOLAAN BUMDES
Desa Lemahbang telah melaksanakan Pelatihan Pengelolaan BUMDES pada hari Selasa 2 November 2021. Pelatihan ini disampaikan oleh Bapak Eko Wuryanto selaku Kepala Dinas PMD Kab. Magetan.
Petihan ini mengangkat materi bagaimana seharusnya BUMDES dilaksanakan dan BUMDES harus disahkan oleh Negara agar memiliki Badan Hukum. Selain itu, menurut Bapak Eko proses pengesahan BUMDES agar memiliki Badan Hukum memiliki waktu 40 hari. Jika setelah 40 hari itu BUMDES belum selesai dalam pengurusan Badan Hukum maka BUMDES harus mengurus kembali mulai dari nol. Hal itu telah terlampir dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dengan terbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.