29 Desember 2021
PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, Desa Lemahbang melaksanakan Penetapan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini dihadiri oleh elemen FORKOMPINCA Kecamatan Bendo serta lembaga kemasyarakatan Desa Lemahbang.
Pada penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022 ini, difokuskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Pada APBDesa TA 2022 ini, Dana Desa difokuskan pada 4 hal, yaitu :
BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa senilai 40%,
Ketahanan Pangan dan Hewani senilai 20%,
Penanganan COVID-19 senilai 8%, dan
Sektor Lainnya senilai 32%.
Desa Lemahbang sendiri mendapat Dana Desa senilai Rp. 664.806.000,00 dan telah menganggarkan Dana Desa untuk 4 hal sesuai Perpres 104 Tahun 2021. Adapun rinciannya, yaitu :
BLT Desa senilai Rp. 266.400.000,00 yang dianggarkan untuk 74 KPM yang telah dimusyawarahkan bersama seluruh Ketua RT, BPD, Perangkat Desa serta kelembagaan masyarakat lainnya.
Ketahanan Pangan dan Hewani senilai Rp. 146.637.830,00 yang dianggarkan untuk pembuatan sumur sibble ditengah lahan pertanian warga masyarakat Lemahbang.
Penanganan COVID-19 senilai Rp. 53.444.800,00 yang dianggarkan untuk pembelian keperluan untuk pencegahan COVID-19.
Sedangkan sektor lainnya ini mencantum seluruh kegiatan yang didanai Dana Desa untuk kelangsungan Desa Lemahbang.